OGAN ILIR, - Unit Reskrim Polsek Muara Kuang berhasil mengamankan pelaku pencurian buah sawit milik PT. BSP Desa Tangai Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan ilir.
Pelaku yakni AK (23th) seorang sopir truk warga Desa Karang Sari (Philip 4) Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim.
"Modus pelaku yaitu dengan cara memanen sendiri buat sawit tersebut menggunakan egrek kemudian buah sawit tersebut dikumpulkan lalu diangkut menggunakan 1 unit mobil truk untuk dijual ke penadah," kata Kapolsek Muara Kuang IPDA Hendri Rozi.
Pelaku ditangkap pada saat sedang mengendarai truk, dari truk pelaku ditemukan buah sawit seberat kurang lebih 3 ton.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Kuang untuk diperiksa lebih lanjut.
Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. @oganilirterkini
Sumber : Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar