Home

Kamis, 24 Desember 2020

Polsek Pemulutan Ringkus Pelaku Pencurian Kabel PLN

OGAN ILIR, - Unit Reskrim Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan kabel PT. PLN Persero yang terjadi di Desa Sukarami Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

Tersangka yakni TAS (41) warga Tegal Binanggun Kabupaten Banyuasin.

Kapolsek Pemulutan menjelaskan modus dari pelaku yakni dengan memotong kabel di gardu PLN di Desa Sukarami Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

Pelaku ditangkap dirumahnya sendiri di Desa Tegal Binanggung Kabupaten Banyuasin tanpa ada perlawanan. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pemulutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun," jelas Kaposlek. @oganilirterkini

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar