PALEMBANG, - Seorang ayah di Kabupaten Ogan Ilir berinisial HJ (45 tahun) tega merudapaksa anak kandungnya yang berusia 12 tahun. Aksi tersebut bahkan sudah dilakukannya berkali-kali.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, mengatakan kasus ini terungkap setelah korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat ayah kandungnya itu kepada sang ibu.
"Korban bersama ibunya melaporkan peristiwa ini ke Polres Ogan Ilir," katanya, Selasa (5/1/21).
Sementara pelaku ditangkap oleh Unit II Subdit III Jatanras Polda Sumsel pada Minggu (3/1/21). Saat itu, yang bersangkutan tengah berada di rumah mertuanya.
"Pelaku ini awalnya akan menjemput istri dan anaknya yang kabur dari rumah setelah mengetahui perbuatan cabul itu," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan modus yang dilakukan yakni dengan mengiming-imingi akan membelikan korban handphone dan bermain game bersama.
"Dari pengakuan pelaku setidaknya perbuatan asusila itu sudah dilakukannya hingga 24 kali saat istrinya tidak berada di rumah," katanya.
Menurutnya, pelaku saat ini masih diperiksa dan ditahan di Polda Sumsel. Namun selanjutnya kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Ogan Ilir. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar