Home

Selasa, 26 Januari 2021

Bandar Dadu Kuncang Digelandang Polsek Muara Kuang

OGAN ILIR, - Jajaran Unit Reskrim Polsek Muara Kuang berhasil mengamankan seorang laki-laki dalam Perkara Tindak Pidana Perjudian Jenis Dadu Kuncang.

Kapolsek Muara Kuang IPDA H. Hendri Rozin Membenarkan bahwasanya Unit Reskrim Polsek Muara Kuang di Pimpin Kanit Reskrim BRIPKA Mansyur melakukan penyelidikan di lapangan upaya giat ungkap kasus perjudian jenis dadu kuncang sesuai dengan informasi tentang dugaan adanya perjudian jenis dadu di wilayah PT BRK Ds. Tambang Rambang Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.

Setelah dipastikan tentang keberadaan pelaku DS (40th) warga Desa Pengabuan Kecamatan Pendopo Kabupaten Pali yang saat itu sedang menguncang dadu di TKP / Area pasar kalangan.

Sekira jam 22.45 WIB tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka yang saat itu sedang berada di TKP dan tersangka berhasil ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 set alat judi dadu kuncang yaitu 4 buah mata dadu, 1 buah ember dadu, 1 buah penutup, 1 buah karpet bergambar mata dadu, 1 buah tas jinjing warna coklat, 1 buah dompet warna coklat, 1 buah lampu emergency untuk penerangan dan uang tunai Rp.115.000,- serta 2 buah pena.

Pelaku sudah mengakui jika dirinya telah menjadi bandar judi dadu kuncang, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Muara Kuang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. @oganilirterkini

Sumber : Polres Ogan Ilir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar