OGAN ILIR, - Bawaslu Ogan Ilir secara resmi menerima dan bersyukur atas keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, yang dibacakan secara langsung oleh Ketua DKPP RI Prof Muhammad di Jakarta dengan No perkara 150-PKE-DKPP/XI/2020 dan 167-PKE/DKPP/XI/2020.
Menyatakan bahwa khusus Bawaslu Ogan Ilir terhadap dalil pengadu tentang kadaluarsa dan asas ne bis in idem adalah terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya, bahwa dinyatakan DKPP RI tidak terbukti.
Dan Bawaslu OI diberikan sanksi terendah yaitu peringatan. Selanjutnya DKPP RI memerintahankan kepada KPU RI dan Bawaslu RI untuk menindaklanjuti keputusan DKPP RI paling lama 7 hari sejak dibacakan keputusan.
Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar mengatakan terhadap sanksi tersebut pihaknya mengucapkan syukur atas keputusan tersebut.
"Alhamdulillah atas keputusan DKPP RI yang telah dibacakan tadi via live di facebook dan youtube DKPP RI, Bawaslu OI hanya diberikan peringatan saja kalau dalam tingkatan sanksi etik peringatan itu adalah sanksi terendah artinya secara prosedur apa yang kita kerjakan sudah benar".
"Kemudian kami berterimakash kepada seluruh jajaran maupun rekan rekan yang sudah memberikan doa dan suport kepada kami. Selain itu kami menerima dengan senang hati keputusan tersebut, DKPP RU sangat objektif semoga kedepan kinerja kami lebih maksimal dalam menjalankan amanah sebagai pengawas pemilu di OI," kata Iskandar Rabu (13/1/21).
Disela sela pembacaan putusan Anggota Panwascam Rantau Panjang Nikmat Qoyim saat di Kantor Bawaslu OI mengaku bersyukur atas apa yang telah diputuskan DKPP RI. Sejak awal pihaknya meyakini bahwa pimpinannya Bawaslu OI sudah benar dalam menjalankan kewenangannya selaku Bawaslu OI. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar