OGAN ILIR, - Unit PPA Sat Reskrim Ogan Ilir berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun yang menjadi korban merupakan anak berumur 10 tahun.
"Tersangka B (28th) seorang petani yang merupakan warga Desa Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Ogan Ilir," kata Kanit PPA.
Kejadian tersebut berawal ketika pelaku menjemput korban dengan alasan akan mengantar korban pulang kerumahnya naik motor dikarenakan sebelumnya diantara korban sudah kenal dengan elaku sehingga akhirnya korban mau ikut dan pulang bersama pelaku.
Namun di tengah perjalanan korban tidak diantar pulang kerumahnya melainkan dibawa oleh pelaku masuk kedalam hutan dengan alasan akan mencari daun kelapa untuk membuat sapu lidi.
Setelah didalam hutan dan melihat kondisi sepi dan merasa aman, pelaku langsung melaksanakan aksi bejatnya terhadap korban.
Korban sempat berteriak minta tolong namun dibekap oleh pelaku, setelah berhasil melarikan diri korban menuju kerumah warga dan menceritakan kejadian yang dialami olehnya.
kemudian korban diajak salah satu warga ke rumah Kepala Desa, setelah itu Kepala Desa menghubungi keluarga korban. Ketika mendengar pengakuan dari korban sehingga orang tua korban melaporkannya ke SPKT Polres Ogan Ilir untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dipimpin Kanit PPA IPTU Aviv langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang tidur dirumahnya. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. @oganilirterkini
Sumber : Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar