OGAN ILIR, - H (45) warga Kertapati pelaku kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor diwilayah hukum Polres Ogan Ilir berhasil dibekuk personil Polsek Indralaya setelah pelaku berhasil diamankan masyarakat.
Yang mana saat itu pelaku hendak kabur ketika bertemu dengan korban dipasar Desa Sungai Rambutan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (14/1/21).
Berdasar rilis, pelaku saat itu datang ke rumah korban bermaksud meminjam sepeda motor milik Muhtar (37) warga Desa Tanjung Pule Kecamatan Indralaya Utara, Kamis (31/12/20).
Tanpa rasa curiga korban meminjamkan sepeda motor Honda Vario miliknya kepada pelaku dengan alasan akan menjemput anak korban di bandara.
Kapolsek Indralaya AKP Helmi Ardiansah menjelaskan Polsek Indralaya telah berhasil menangkap pelaku H (45) warga Kertapati Palembang, pelaku telah melakukan tindak pidana penggelapan.
"Ya, Kamis (14/1/21) sekira pukul 11.00 WIB saat itu ketika korban sedang berada di Pasar Desa Sungai Rambutan, kemudian bertemu dengan pelaku namun yang saat itu pelaku melihat ada korban, maka pelaku bermaksud hendak melarikan diri sehingga masyarakat yang saat itu ramai turut mengamankan, dan atas informasi tersebut maka personil Polsek Indralaya yang sedang melaksanakan Patroli langsung mengamankan pelaku ke Polsek Indralaya untuk proses lebih lanjut," jelas Kapolsek.
"Selain itu kita juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sepeda motor korban Rp.1.211.000,- (satu juta dua ratus sebelas ribu rupiah)," terangnya. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar