OGAN ILIR, - Bupati Ogan Ilir yang baru dilantik Panca Wijaya Akbar mengatakan akan mempekerjakan kembali 109 Tenaga Kesehatan (Nakes) yang telah diberhentikan oleh Bupati sebelumnya H.M Ilyas Panji Alam.
Namun kata Panca, Ia dan wakilnya Ardani terlebih dahulu akan mempelajari dahulu aturan-aturan terkait hal tersebut.
"Tentu (peluang itu) akan kita buka, jika memang peluang untuk mengembalikan hak-hak 109 nakes itu ada dan tidak melanggar aturan saya dan pak Ardani akan kembalikan sesegera mungkin," kata Panca, Jumat (26/2/21).
Diketahui dipertengahan tahun 2020 lalu 109 tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD Ogan Ilir Tanjung Senai diberhentikan oleh Bupati Ogan Ilir waktu itu H.M Ilyas Panji Alam.
Pemberhentian itu karena ke 109 tenaga kesehatan itu mogok kerja sehingga dianggap melalaikan tugas serta menolak merawat pasien Covid-19.
Sementara menurut tenaga kesehatan, alasan mereka mogok kerja karena menuntut alat pelindung diri yang standar, vitamin untuk menjaga kesehatan selama merawat pasien Covid-19, rumah singgah untuk berganti pakaian sebelum pulang ke rumah dan uang insentif yang layak.
Kasus itu bergulir hingga membuat lembaga Ombudsman turun tangan dan merekomendasikan agar ke 109 itu dikembalikan karena terjadi Malaadministrasi dalam pemberhentian 109 tenaga kesehatan tersebut.
Salah seorang dari 109 tenaga kesehatan yang diberhentikan yang namanya enggan disebutkan mengatakan, ia berharap Panca dan Ardani dapat mengembalikan status mereka kembali bekerja di RSUD Ogan Ilir.
Dengan adanya pernyataan Bupati Panca tersebut ia mengaku senang dan berharap semoga hal itu segera terwujud.
"Senang pak, semoga segera diwujudkan," katanya. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar