Home

Senin, 08 Februari 2021

Curi Kabel Lampu Jalan Tol, Pemuda Ini Dibekuk Polres Ogan Ilir

OGAN ILIR, - Usai menjalankan aksinya, I dibekuk Tim Macan Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Pemuda 20 tahun ini dilaporkan mencuri kabel lampu penerangan jalan Tol Palembang-Indralaya (Palindra).

Mendapat laporan petugas jalan tol, petugas lalu menangkap tersangka yang sedang mencuri kabel jalan tol di wilayah Desa Sungai Rambutan Kecaman Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.

Dilansir dari matajurnalis.com Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy didamping Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara dan Kanit Pidum, Ipda Harri Putra mengatakan, "Saat petugas melakukan penangkapan, ternyata benar pelaku sedang melancarkan aksinya," katanya Senin (8/2/21).

Petugas lalu mengamankan tersangka beserta barang bukti kabel curian sepanjang 40 meter dan gergaji besi.

Sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi BG 5966 UM milik tersangka juga diamankan.

"Tersangka lalu dibawa ke Mapolres Ogan Ilir guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolres Ogan Ilir.

Atas perbuatan, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kami sedang melakukan pengembangan terhadap tersangka," kata AKBP Yusantiyo Sandhy.

Sementara tersangka mengakui perbuatannya karena terdesak kebutuhan ekonomi. Rencananya, kabel hasil curian akan dijual ke pengepul dan uangnya untuk belanja kebutuhan sehari-hari.

"Untuk kebutuhan sehari-hari. Saya khilaf," kata tersangka. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar