Home

Minggu, 28 Februari 2021

Gegara Pecat TKS Selingkuh, Kepala Dinsos Ogan Ilir Disomasi Pengacara Pelakor

OGAN ILIR, - Perkara perselingkuhan dan pernikahan siri yang terjadi di Indralaya Ogan Ilir beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru.

Setelah dipecat sebagai tenaga kerja sukarela (TKS), FT (30th) yang dilaporkan merebut suami orang, melayangkan somasi kepada Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Ogan Ilir.

Hak tersebut diungkapkan sendiri oleh Kepala Dinsos Ogan Ilir, Irawan Sulaiman.

"Saya disomasi oleh kuasa hukum FT," kata Irawan, Sabtu (27/2/21).

Somasi tersebut, kata Irawan, diterimanya belum lama ini atau beberapa hari yang lalu.

"Kalau tidak salah, somasi kepada saya itu hari Rabu atau Kamis pekan lalu. Tanggal 17 atau 18 Februari. Sekitar itulah," ungkap Irawan.

Ia mengatakan, pemecatan FT dilakukan setelah Dinsos Ogan Ilir menerima kabar FT dilaporkan ke polisi karena perkara perselingkuhan.

Berita mengenai perkara perselingkuhan ini pun mencuat ke publik.

"(Diberhentikan) karena dinilai mencemarkan nama baik instansi," tegas Irawan.

Jika tidak melakukan pemecatan, kata Irawan, ia khawatir mendapat konsekuensi lebih besar, yakni persepsi buruk maupun tekanan dari masyarakat.

"Kalau tidak diberhentikan, bagaimana? Nanti malah dituduh Kepala Dinsos Ogan Ilir mendukung perbuatan itu. Ya sudah, saya pilih disomasi, saya siap," kata Irawan kembali menegaskan.

Sementara AL (38th) PNS di Dinsos Ogan Ilir yang menjadi selingkuhan FT, kini masih bekerja seperti biasa.

Namun AL telah diberi pernyataan tidak puas dari pimpinan.

"Pelanggaran itu konsekuensinya ada tiga. Teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas dari pimpinan. Tapi dia (AL) masih ngantor," terang Irawan.

Meski demikian, keputusan tentang status ASN yang dinilai melanggar ketentuan, tetap diserahkan kepada Sekda Ogan Ilir.

Adapun Dinsos tak memiliki wewenang untuk memberhentikan AL, seperti halnya memberhentikan FT yang merupakan TKS.

"Kewenangan tetap di Sekda dengan menindaklanjuti rekomendasi Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," kata Irawan.

Sebelumnya, istri AL berinisial SC mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ogan Ilir pada Selasa (9/2/21) lalu.

Wanita 33 tahun warga Indralaya ini mengadukan perselingkuhan yang dilakukan suaminya dengan seorang wanita.

Menurut SC suaminya AL telah mengaku berselingkuh dengan seorang wanita berinisial FT yang merupakan rekan sekantor suaminya. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar