Home

Selasa, 23 Februari 2021

Lelah Laporan Tak Pernah Digubris, Puluhan Perangkat Desa di Ogan Ilir Akhirnya Mengadu ke Ombudsman

PALEMBANG, - Puluhan perangkat desa di Kabupaten Ogan Ilir mendatangi Kantor Perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan, Kamis (11/2/21).

Kedatangan mereka ke Ombudsman kali ini untuk mengadukan nasib mereka yang diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa masing-masing.

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ogan Ilir, Azhari mengungkapkan, sebenarnya puluhan perangkat desa ini sudah berkali-kali melapor ke beberapa instansi untuk mencari keadilan.

Pasalnya, sejak diberhentikan pada awal tahun 2020 lalu, laporan mereka tidak pernah ditindak lanjuti oleh beberapa instansi yang pernah mereka datangi.

"Kita mendatangi Ombudsman ini dengan harapan apa yang menjadi hak kita dikembalikan," tegas Azhari usai melapor ke Ombudsman.

Adapun perangkat desa yang sedang berjuang mendapatkan keadilan, yakni, dari Kecamatan Tanjung Batu (Desa Tanjung Pinang I, Tanjung Pinang 2, dan Sentul), Kecamatan Sungai Pinang (Talang Dukun), Kecamatan Muara Kuang (Kelampadu), dan Rambang Kuang (Kuang Dalam Timur).

"Kita sudah pernah melapor ke Bupati dan juga DPRD Ogan Ilir melalui Komisi I-nya. Namun, hingga kini tidak pernah ada tindak lanjut," ungkapnya.

Menurut Azhari, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam (Pasal 2 ayat 1), tidak pernah diindahkan oleh para Kepala Desa ini.

"Padahal sebelumnya kami tidak pernah diperingatkan ataupun diajak musyawarah. Tiba-tiba saja kami diberhentikan, bahkan ada beberapa perangkat desa tidak menerima honornya sebelum diberhentikan Kades," lanjut dia. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar