OGAN ILIR, - Tim Satres Narkoba Unit 2 Polres Ogan Ilir kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di kebun karet di Desa Ulak Segelung Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.
Bersama pelaku didapati barang bukti 23 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening seberat 9 gram, 1 buah senjata api rakitan warna silver begagang kayu warna putih hitam dan 3 tiga buah peluru aktif. 1 selongsong peluru yang sudah di ledakan 1 bilah senjata tajam jenis pisau berwarna silver bergagang kayu berwarna coklat dengan panjang 23 cm, dan 1 buah handphone warna hitam.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (1/2/21) sekira pukul 13.00 WIB, saat itu Tim Satres Narkoba Unit 2 Polres Ogan Ilir mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Ulak Segelung.
Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Satres Narkoba Unit 2 Polres Ogan Ilir langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan S (41th) di kebun karet.
Selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB setempat dilakukan pengamanan terhadap seorang tersangka dan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang bukti diatas, akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan.
Kasatres Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Jhon Pramana dan Kasubbag Humas Polres Ogan Ilir Iptu Sutopo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. @oganilirterkini
Sumber : Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar