OGAN ILIR, - Upaya sosialiasi dan pencegahan tindak kejahatan selama Operasi Senpi Musi 2021 yang dilaksanakan Polres Ogan Ilir, mulai membuahkan hasil.
Setidaknya ada tiga pucuk senjata api rakitan yang diserahkan oleh warga dari dua desa berbeda di Ogan Ilir.
"Warga secara sukarela menyerahkan senjata api rakitan atau senpira. Ini contoh bagus, artinya masyarakat patuh hukum," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, Jumat (26/3/21).
Sandhy mengungkapkan, ada tiga pucuk senpira yang diserahkan warga, diwakili perangkat desa masing-masing.
Diantaranya dua pucuk senpira jenis Locok laras panjang dan laras pendek dari Kepala Desa Pulau Kabal, Kecamatan Indralaya Utara.
Lalu sepucuk senpira laras panjang, juga jenis Locok dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sunur, Kecamatan Rambang Kuang.
"Beberapa pucuk senpira ini milik warga yang diserahkan ke perangkat desa masing-masing, lalu menyerahkannya ke Polres Ogan Ilir," terang Yusantiyo.
Polres Ogan Ilir tak hentinya mensyosialisasikan kepada warga untuk menyerahkan senpira secara sukarela selama Operasi Senpi Musi 2021.
"Bukan saat Operasi Senpi Musi saja. Jika ada warga yang kedapatan, tertangkap tangan menyimpan atau membawa senpi, pasti diproses," tegasnya.
Operasi Senpi Musi 2021 berlangsung selama 22 hari, yaitu dari tanggal 8 Maret lalu hingga 29 Maret mendatang.
Sebelumnya, Polres Ogan Ilir mengamankan dua orang pemilik senpira beserta beberapa barang bukti.
Barang bukti tersebut yakni senpira Locok laras panjang dari seorang warga Desa Lubuk Tunggal, Kecamatan Rambang Kuang pada 16 Maret lalu.
Kemudian sepucuk senpira laras pendek dari seorang warga di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara pada 23 Maret lalu.
"Kami mengimbau warga untuk menyerahkan senpira secara sukarela. Dijamin tidak akan diproses hukum, selagi tidak tersangkut kasus hukum lainnya," kata Yusantiyo.
Sementara anggota BPD Sunur, Suparman Hadi mengungkapkan, sehari sebelumnya ia menerima penyerahan sepucuk senpi Locok laras panjang dari warga.
Menurut Suparman, warga tersebut secara sukarela menyerahkan senpira atas kesadaran dan taat pada hukum.
"Apalagi ada warga Desa Lubuk Tunggal, desa tetangga kami yang diamankan polisi karena menyimpan Locok juga. Makanya warga desa kami sepakat, kalau ada senpira, langsung serahkan ke polisi saja," ungkap Suparman. @oganilirterkini
Sumber : Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar