OGAN ILIR, - Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar angkat bicara terkait tunggakan listrik Pemkab Ogan Ilir yang nilainya hampir Rp.2,5 miliar.
Panca menegaskan, Pemkab Ogan Ilir akan segera melunasi tunggakan listrik yang belum dilunasi sejak beberapa bulan lalu itu.
"Untuk tarif listrik Rp.2,5 miliar, segera kita lunasi," kata Panca, Senin (1/3/21).
Karena penundaan pembayaran tagihan listrik ini, PLN UP3 Indralaya mengungkapkan akan mencabut aliran listrik di Pemkab Ogan Ilir karena menunggak pembayaran terhitung tanggal 21 Februari lalu.
Panca mengatakan, hari ini juga ia akan mengadakan rapat dengan OPD terkait persoalan tarif listrik ini.
"Kami akan mengadakan rapat dengan OPD hari ini juga untuk mencari akar permasalahan (penunggakan pembayaran tagihan listrik) ini. Segera dibayarkan," katanya.
Sebelumnya, PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Indralaya hingga masih menunggu pembayaran tunggakan tagihan listrik oleh Pemkab Ogan Ilir.
Manajer PLN UP3 Indralaya, Rinaldo Sitorus mengungkapkan, Pemkab Ogan Ilir telah menunggak tagihan listrik dalam beberapa bulan terakhir dengan tarif total miliaran rupiah.
"Tunggakan tagihan listrik oleh Pemkab Ogan Ilir total Rp.2,5 miliar," ungkap Rinaldo, beberapa waktu lalu.
Rincian tagihan listrik tersebut yakni penerangan jalan umum (PJU) sebesar Rp.2 miliar yang belum dibayar sejak November tahun lalu.
Sementara untuk tarif listrik umum di wilayah Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Pemkab Ogan Ilir di Tanjung Senai sebesar Rp.450 juta yang belum dibayar sejak Januari lalu.
"Tarif listrik untuk PJU di kisaran Rp.400 juta hingga Rp.600 juta perbulan. Untuk umum, tarifnya di atas Rp.200 juta perbulan," terang Rinaldo.
Rinaldo menyebut, berdasarkan data dari Unit Induk PLN Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (S2JB), Ogan Ilir merupakan satu-satunya kabupaten di tiga wilayah provinsi tersebut yang belum melunasi tagihan listrik hingga saat ini.
"Ogan Ilir satu-satunya kabupaten di wilayah S2JB yang belum melunasi tarif listrik. Dari tiga provinsi itu, di sini yang belum lunas," jelas Rinaldo.
Lebih lanjut, pria berkacamata ini menjelaskan, batas waktu pembayaran tarif listrik yakni tanggal 20 setiap bulannya.
"Lewat dari tanggal 20, maka itu sudah nunggak," terang Rinaldo.
Tagihan listrik dari PLN selalu dikirim ke Pemkab Ogan Ilir setiap awal bulan atau pekan pertama.
Pihaknya pun sejak empat bulan lalu telah tujuh kali mengirimkan surat kepada Pemkab Ogan Ilir agar melunasi tarif listrik yang jumlahnya miliaran rupiah tersebut.
"Kami ingin menyampaikan, kiranya pemerintah khususnya perangkat daerah harus melunasi tagihan listrik dan tepat waktu. Jika tidak, mohon maaf, kami terpaksa mencabut aliran listrik di komplek pemerintah Ilir," kata Rinaldo. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar