OGAN ILIR, - Pemkab Ogan Ilir langsung bertindak setelah salah satu kepala dinas dijadikan tersangka kasus korupsi proyek.
Seperti diketahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ogan Ilir berinisial SA dijadikan tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo mulai 19 Maret lalu.
SA disangkakan korupsi bukan saat menjabat Kepala Disnakertrans, melainkan saat ia menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit tahun 2017 lalu.
Pj Sekda Ogan Ilir, Muhsin Abdullah mengatakan, ada beberapa kandidat yang disiapkan.
"Harus sesegera mungkin (menunjuk Plt Kepala Disnakertrans) setelah mendapat surat (penahanan tersangka) dari Kejari Ogan Ilir," kata Muhsin, Kamis (25/3/21).
Meski sudah mengantongi beberapa nama yang akan menduduki posisi yang ditinggalkan SA, Muhsin belum bersedia membocorkannya.
"Sudah ada beberapa nama dan sedang proses itu (penunjukan Plt Kepala Disnakertrans)," ujar Muhsin.
Selain SA, adapun dua tersangka yang juga kini ditahan yakni mantan Kepala Disnakertrans Ogan Ilir berinisial AM. Satu tersangka lainnya yakni kontraktor proyek berinisial CR.
"Ketiga tersangka beserta berkas penyidikannya kami serahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy saat menyerahkan ketiga tersangka ke Kejari Ogan Ilir, beberapa hari lalu.
Dijelaskan, sumber dana proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp.6,8 miliar.
Sementara total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp.2,9 miliar.
"Namun dari BPK mengatakan bahwa ada kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar Rp.250 juta," terang Yusantiyo.
Akibat korupsi tersebut, kata Yusantiyo, diduga ada kekurangan volume pada konstruksi jembatan.
Selain menyerahkan ketiga tersangka, penyidik Tipikor Polres Ogan Ilir juga membawa barang bukti berupa dokumen proyek jembatan tersebut.
Kepala Kejari Ogan Ilir, Marten Tandi mengungkapkan, ketiga tersangka saat ini sedang menjalani penahanan Rutan Pakjo, Palembang.
Masa penahanan selama 20 hari terhitung mulai 19 Maret lalu hingga 7 April mendatang. Setelah ditahan, ketiga tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor di Palembang.
"Selama penahanan ini, Kejari akan melengkapi administrasi untuk segera dilakukan sidang," jelas Marthen. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar