Home

Senin, 22 Maret 2021

Sat Lantas Polres Ogan Ilir Larang Pemilik Bengkel Motor Jual Knalpot Racing

OGAN ILIR, - Setelah menghimbau para pengendera untuk tidak menggunakan knalpot brong / racing, kini Jajaran Satuan Lalulintas (Sat Lantas) Polres Ogan Ilir melarang bengkel untuk tidak menjual knalpot brong.

Himbauan dan larangan tersebut disampaikan oleh Kapolpos Lakalantas Tanjung Raja Bripka Beni Harmoko saat melaksanakan giat sosialisasi penggunaan knalpot brong ke masyarakat, Senin (22/3/21).

"Kami dari Satuan Lalulintas Polres Ogan Ilir menghimbau kepada para pemilik bengkel motor untuk tidak menjual atau memasang knalpot brong bagi pengguna kendaraan roda dua, karena dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum, bagi para pengendara roda dua yang masih menggunakan knalpot brong, siap-siap akan kami tindak sesuai dengan aturan UU Lalulintas yang ada," himbau Bripka Beni.

Selain memberikan himbauan secara lisan, dalam giat tersebut jajaran Sat Lantas Polres Ogan Ilir juga memberikan himbuan secara tertulis, dengan menempel stiker di bengkel-bengkel motor yang ada.

Penggunaan knalpot brong / racing / non standar, menyalai aturan melanggar UU LAJ pasal 285 ayat 1, dengan ancaman pindana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp. 250.000. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar