OGAN ILIR, - Saat ini Satlantas Polres Ogan Ilir memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk pendaftaran pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hanya dengan klik website http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/index
Hal tersebut dikatakan oleh Kasatlantas Polres Ogan Ilir, AKP Sutrisman saat mensosialisasikan program Korlantas Polri pada masyarakat Indralaya Ogan Ilir.
Menurut Sutrisman, program Korlantas Polri ini diberlakukan selain untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pembuatan SIM, program ini juga dimaksudkan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan mengurangi potensi kerumunan.
"Dengan pendaftaran mode online tersebut artinya masyarakat bisa melakukan pendaftaran SIM baru dimana saja dan kapan saja, tanpa harus mendatang Mapolres dan ini pun berlaku untuk pendaftaran perpanjangan masa berlaku SIM," paparnya.
Di kesempatan yang sama, Sukrisman juga menjelaskan prosedur pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) antara lain harus mengikuti test kesehatan dengan menyertakan bukti registrasi dan bukti pembayaran dari Bank.
"Terkait biaya pembuatan SIM baru, bisa dilakukan pada cabang BRI terdekat dan apabila seandainya tidak lulus, maka biaya tersebut akan dikembalikan 1 (satu) bulan kemudian dengan mengikuti tanggal waktu penyetoran," pungkasnya. @oganilirterkini
Sumber : Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar