OGAN ILIR, - Seorang personel Polres Ogan Ilir dipecat dengan tidak hormat karena tersandung kasus narkoba. Yang bersangkutan tidak hadir dalam upacara pemecatan.
"Personel yang dipecat, karena melanggar pasal 12 ayat (1) PP No 1 tahun 2003 dan atau pasal 7 ayat (1) huruf B, huruf A pasal 21 (4) Perkap No 14 tahun 2011 tentang Narkotika," kata Wakapolres Kompol Yuskar Efendi, Senin (22/3/21).
Upacara pemecatan anggota polisi tersebut digelar di Lapangan Apel Polres Ogan Ilir. Anggota Satuan Sabhara Polres Ogan Ilir membawa foto anggota tersebut sambil dibacakan surat keputusan pemberhentian.
Menurut Yuskar, upacara pemecatan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sumatera Selatan nomor Kep/178/II/2021, tertanggal 24 Februari 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.
Anggota tersebut dijatuhkan hukuman setelah menjalani sidang kode etik Polri.
"Peristiwa seperti ini (pemecatan) tentunya sangat memperihatinkan kita semua. Namun, demi organisasi yang kita cintai ini, maka upacara PTDH ini pun tetap laksanakan," jelas Yuskar.
Yuskar mengingatkan agar upacara PTDH tersebut dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota Polri jajaran Polres Ogan Ilir.
Menurutnya, hal ini merupakan implementasi dari komitmen Polri untuk menegakkan disiplin anggota.
"Menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri," ujar Yuskar.
"Tidak perlu lagi terjadi penggunaan masalah Narkoba di Polres Ogan Ilir. Sayangngi dirimu dan keluarga mu. Jauhilah Narkoba," lanjutnya.
Dikesempatan itu, Wakapolres Ogan Ilir Kompol Yuskar Efendi menyatakan bahwa selain di PTDH, yang bersangkutan juga divonis 8 tahun penjara. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar