OGAN ILIR, - Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu ditangkap jajaran Polsek Pemulutan.
Kedua tersangka yakni AS (17th) dan FI (22th) warga Dusun Ibul II Kecamatan Pemulutan ditangkap polisi yang melakukan penyamaran setelah mendapatkan informasi dari warga.
Pada hari Jumat (23/4/21) sekira pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Pemulutan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu di Ds. Ibul besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Tindak pidana tanpa hak melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam UU NO 35 TA 2009 tentang narkotika Pasal 112 KUHP kejadian di Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Ananuar di dampingi Unit Reskrim Polsek Pemulutan Aipda Riduan mengatakan, dari tangan kedua tersangka barang bukti yang disita yakni narkoba jenis sabu-sabu 7 paket kecil dengan harga Rp.100.000, 1 paket sedang dengan harga Rp.250.000, 1 paket besar dengan harga Rp.1.000.000, 1 buah timbangan digital dan 1 buah hp merk OPPO.
"Penangkapan pelaku ini berdasarkan adanya laporan masyarakat bahwa dua pelaku ini kerap bertransaksi barang haram itu. Kemudian kita selidiki dan kita pancing melalui anggota kita yang pura-pura menjadi pembeli," ujarnya.
Kemudian pada Jumat (23/4/21) sekira pukul 14.00 WIB, mendapat informasi keberadaan pelaku, Unit Reskrim Polsek Pemulutan dipimpin oleh Aipda Riduan melakukan penangkapan terhadap pelaku diduga bandar narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku terancam 20 tahun penjara dan denda sampai Rp.10 miliar. Polisi terus melakukan pengembangan agar dapat menangkap bandar besarnya.
Sementara dari pengakuan kedua tersangka bahwa mereka baru coba-coba menjual narkoba jenis sabu-sabu karena tidak ada pilihan lain akibat tidak ada pekerjaan.
"Hasilnya untuk mencukupi kebutuhan keluarga pak. Barang (narkoba) itu saya ambil dari seseorang dengan cara mengambil terlebih dahulu setelah barang habis baru menyetor (bayar narkoba). Selain dijual, saya pakai juga narkoba itu," katanya. @oganilirterkini
Sumber : Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar