OGAN ILIR, - Hanya gara-gara saling lihat, nyawa pemuda di Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir melayang sia-sia.
Peristiwa pembunuhan sadis berlatar belakang persoalan sangat sepele ini menimpa A (24th) warga Kampung Pendam Kelurahan Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
A ditikam di bagian dada kanan hingga meregang nyawa saat mengendarai sepeda motor di depan SMPN 1 Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, Senin (12/4/21), sekitar pukul 19.40 WIB.
Kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Tanjung Raja ini dengan cepat diungkap tim gabungan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Raja di bawah pimpinan Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantyo Sandhy.
Tak sampai 1x24 jam kasus pembunuhan sadis ini bisa diungkap aparat. Tim Macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir dipimpin Kanit Pidum Ipda Harri Putra Makmur bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rachmat Djakatara berhasil meringkus para pelaku.
Kendati demikian, kapan, di mana, dan jumlah pelaku yang diringkus, petugas belum mau mengungkap karena siang nanti akan ada press realese resmi dari aparat penegak hukum kepada awak media.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Roby Sugara mengungkapkan motif pembunuhan ini akibat ketersinggungan antara korban dan pelaku gara-gara saling lihat atau tatap tatapan.
Peristiwa pembunuhan ini sendiri menurut Roby Sugara, bermula korban A sedang mengendarai sepeda motor dengan membonceng rekannya YS (21th) warga Kelurahan Tanjung Raja Barat Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir untuk membeli pulsa ke Pasar Tanjung Raja.
Tak lama kemudian, muncul dua orang pelaku yang berboncengan sepeda motor jenis Honda Revo Absolut warna hitam.
Kendaraan roda dua milik pelaku melaju cukup kencang dan seketika memepet sepeda motor yang dikendarai korban.
Kemudian, seorang pelaku yang posisi dibonceng tanpa ba bi bu langsung menusuk korban A hingga mengenai dada kanan korban.
Tak pelak, tikaman pelaku mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motor. Melihat korban jatuh tak berdaya, kedua pelaku langsung tancap gas.
Sedangkan YS yang melihat korban meringis kesakitan dengan darah mengalir deras dari balik bajunya, spontan berteriak meminta pertolongan dengan warga.
Hanya hitungan menit warga berdatangan untuk memberikan pertolongan dengan membawa korban ke Puskesmas Tanjung Raja.
Sayang, Tuhan berkehendak lain. A dinyatakan petugas medis Puskesmas Tanjung Raja meninggal dunia diduga kehabisan darah.
AKP Roby Sugara mengatakan, akibat perbuatannya yang menghilangkan nyawa seseorang, para pelaku dijerat dengan Pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar