Home

Selasa, 06 April 2021

Kontraktor Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi Cor Jalan di Ogan Ilir

PALEMBANG, - Jaksa penyidik Kejati Sumsel resmi menahan Sadra Nugraha alias Caca dengan status tersangka dugaan korupsi pembangunan cor jalan Pelabuhan Dalam-Indralaya tahun anggaran 2017.

Caca adalah Kuasa Direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi yang juga selaku pelaksana kegiatan atau kontraktor dalam proyek tersebut.

"Diketahui, dalam perkara ini terdapat kekurangan volume pekerjaan sehingga merugikan keuangan negara lebih kurang Rp 3,9 miliar," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Senin (5/4/21).

"Langkah selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas penyidikan supaya sempurna dan lengkap. Dan tentunya, seraya itu juga tetap akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumsel kembali menambah jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi peningkatan ruas Jalan Pelabuhan Dalam-Indralaya.

Total sudah ada 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Benar bahwa perhari ini, total sudah ada 2 tersangka yang ditetapkan dan resmi ditahan terkait dugaan korupsi peningkatan ruas jalan pelabuhan dalam-indralaya tahun anggaran 2017," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman, Senin (5/4/21).

Sebelumnya jaksa penyidik Kejati Sumsel sudah lebih dulu menahan Fauzi, ASN Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir.

Sementara itu, Sadra Nugraha alias Caca yang selesai menjalani pemeriksaan, tampak menunduk selama berjalan digiring masuk ke mobil tahanan.

Dengan tangan diborgol serta menggunakan baju rompi merah bertuliskan "Tahanan Tipikor Kejati Sumsel", Caca enggan memberikan statemen sedikitpun dan tampak berjalan tenang saat digiring masuk ke mobil tahanan.

Dengan ia mengisyaratkan siap untuk menjalani proses hukum yang kini menjeratnya.

"No komen. Republik ini adil," ujarnya seraya masuk ke mobil tahanan.

Fauzi yang sebelumnya sudah lebih dulu ditahan diduga bertanggung jawab dalam korupsi proyek peningkatan cor jalan ruas Pelabuhan Dalam-Indralaya anggaran dana DAK tahun 2017.

Ia berperan sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dalam proyek tersebut. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar