OGAN ILIR, - Bulan suci Ramadan ini tak menghalangi S (73th) dan T (54th) untuk bermain judi togel.
Kedua pria warga Desa Pipa Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir ini pun harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Polisi yang mendapat laporan warga, langsung menciduk keduanya tanpa perlawanan.
"Berdasarkan laporan warga, ada aktivitas judi togel di Desa Pipa Putih, sehingga kami tindaklanjuti dan didapatlah dua orang tersangka ini," kata Kapolsek Pemulutan, Iptu Iklil Alanuari, Kamis (22/4/21).
Menurut Iklil, kedua tersangka diduga sudah sering berjudi togel ini.
Selain menangkap keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.519 ribu, dua unit handphone dan rekapan togel.
"Kedua tersangka mengakui bahwa seluruh bukti memang benar milik mereka untuk transaksi judi tersebut," tegas Iklil.
Polisi kini terus melakukan pengembangan terkait jaringan judi togel khususnya di wilayah Pemulutan.
"Kami terus melakukan pengembangan. Untuk kedua tersangka, tentunya diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Sementara tersangka S hanya tertunduk saat dipaparkan di Mapolsek Pemulutan.
Pria yang sehari-hari bekerja menjadi buruh ini mengaku terpaksa mengundi nasib lewat judi togel karena terdesak kebutuhan ekonomi.
"Sekarang apa-apa makin susah. Tapi saya tidak merugikan orang lain," ujar S sambil tertunduk.
Ia mengaku belum lama bermain judi togel dan hanya ingin coba-coba saja.
"Belum lama. Baru-baru inilah," kata dia. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar