OGAN ILIR, - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir memastikan berkas perkara satu dari tiga orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus korupsi pengerjaan proyek jalan jembatan di KTM Sungai Rambutan Indralaya saat ini tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Ini disampaikan Kepala Kejari Ogan Ilir Marthen Tandi, Rabu (31/3/21) usai menghadiri paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Ogan Ilir Tanjung Senai Indralaya.
"Perkaranya sudah kita limpahkan ke pengadilan. Saat ini kita tinggal menunggu penetapan pelaksanaan hari sidang," tandas Kepala Kejari Ogan Ilir Marthen Tandi.
Ia menegaskan, hingga saat ini baru tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya yakni inisial AS (mantan Kepala Disnakertrans OI), inisial AH (Kepala Disnakertrans aktif) serta inisial CS (pihak ketiga).
Akan tetapi tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Mengingat pihak Kejari Ogan Ilir nantinya akan memantau selama proses persidangan berlangsung.
Bila nantinya ditemukan adanya indikasi keterlibatan beberapa pihak. Maka, proses penyidikkan akan dilanjutkan dalam hal ini unit Pidkor Sat Reskrim Polres Ogan Ilir atau dari bisa juga dari penyidik Kejaksaan.
"Saat ini baru tiga orang tersangka," tegas Kepala Kajari Ogan Ilir Marthen Tandi.
Sementara diketahui, beberapa waktu lalu Kejari Ogan Ilir menerima berkas perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi Bansos pegerjaan proyek jalan jembatan Desa KTM Rambutan tahun anggaran 2017 bersumber dari dana APBN.
Dalam proyek pengerjaan tersebut, terindikasi adanya pengurangan volume pengerjaan sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai angka Rp.2.9 milyar yang melibatkan tiga orang tersangka. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar