PALEMBANG, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menerima pengembalian uang Rp.2 Miliar dari tersangka Sadra Nugraha alias Caca, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Cor Jalan Pelabuhan Dalam-Indralaya, Ogan Ilir, tahun 2017.
Sadra Nugraha merupakan Direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi, dan pengembalian uang itu diserahkan melalui keluarga dan tim penasehat hukumnya, Senin (26/4/21).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Viktor Antonius Saragih Sidabutar yang didampingi Kasi Penkum Khaidirman dan tim penyidik mengatakan, dalam kasus tersebut, penyidik sudah mendapatkan audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Provinsi Sumsel, senilai Rp.3,229 Miliar.
"Dan seperti yang kita saksikan pada hari ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp.2 Miliar. Pengembalian uang tersebut yang atas inisiatif dari pihak tersangka. Uang ini juga nantinya akan menjadi barang bukti kami di pengadilan, Tipikor nanti," ujar Viktor saat memberikan keterangan pers di aula PTSP Kejati Sumsel.
Viktor menambahkan, uang pengembalian kerugian negara ini selanjutnya akan dititipkan ke Bank BNI cabang Kapten A Rivai.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Cor Jalan Pelabuhan Dalam-Indralaya Ogan Ilir tahun anggaran 2017.
Sebelumnya penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka Fauzi yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir.
Penyidik Kejati Sumsel, resmi menetapkan tersangka baru dan langsung dilakukan penahanan kepada Sadra Nugraha alias Caca, kuasa Direktur PT. Geovani Bersaudara Sukses Abadi selaku pelaksana kegiatan proyek tersebut.
Menggunakan rompi berwarna merah bertuliskan Tahanan Tipikor Kejati Sumsel, dengan tangan diborgol, Sadra Nugraha, tak banyak berkomentar dan langsung menuju mobil tahanan yang sudah menunggunya untuk dibawa ke Rutan Pakjo Palembang.
Sebelumnya, Kejati Sumsel menetapkan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir tahun 2017, Fauzi sebagai tersangka.
Tersangka Fauzi juga resmi ditahan oleh Kejati Sumsel, di Rutan Pakjo Palembang pada, Kamis (18/3/2021) lalu. Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni, pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar