Mobil dinas yang selama ini dipakai mantan Bupati Ogan Ilir HM. Ilyas Panji Alam, kini sudah terparkir di depan Kejari Ogan Ilir
OGAN ILIR, - Setelah lebih dari tiga kali disurati pihak Pemkab Ogan Ilir dan ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir, akhirnya mantan Bupati HM Ilyas Panji Alam melalui Ketua DPC PDI Perjuangan dan didampingi kuasa hukumnya, Firli mengembalikan mobil dinas jenis Toyota LC.
Serah terima mobil dinas ini sendiri dilakukan pihak anggota DPRD dari Fraksi PDIP ke Kejari Ogan Ilir, Senin (24/5/21) sekitar pukul 15.30 WIB di Kantor Kejari Ogan Ilir yang terletak di KM33 Jalan Lintas Tengah Palembang-Prabumulih.
Juru bicara mantan Bupati Ilyas yang mengembalikan mobil dinas, Amir Hamzah yang didampingi beberapa anggota DPRD Fraksi PDIP dan kuasa hukumnya mengatakan, bahwa lambannya pengembalian mobil tersebut sedikit ada kesalahpahaman pihaknya.
Dimana katanya, berdasarkan aturan yang ada, mantan Bupati yang menjabat lebih kurang lima tahun bisa mendapatkan mobil dinas tersebut melalui lelang khusus.
Namun, dikarenakan umur mobil tersebut belum cukup umur untuk dilelangkan, pihaknya sadar dan mengembalikan mobil tersebut.
"Kami mendapat mandat dari Pak Ilyas untuk mengembalikan mobil ini dengan kesadaran beliau dan secara ikhlas. Alhamdulillah, mobil ini kita kembalikan dengan keadaan baik, hanya saja ada beberapa bagian yang rusak karena pemakaian," ujarnya usai keluar dari ruangan Kepala Kejaksaan.
Sementara itu Kepala Kejari Ogan Ilir, Marthen Tandi mengatakan, bahwa terkait aset pemda atau mobil dinas mantan Bupati ini pada 19 April Pemkab Ogan Ilir memberikan surat kuasa khusus pada Kejaksaan untuk menyelesaikan permasalahan terhadap aset Pemkab.
"Sejak inilah, kami melakukan pendekatan negoisasi denga Pak Ilyas, kemudian negoisasi dilakukan terus dan terus dilakukan. Alhamdulillah pada hari ini kendaraan tersebut telah diserahkan pada kejaksaan diwakili Pak Wahyudi. Selanjutnya Kejaksaan dalam waktu cepat akan menyerahkan kendaraan ini ke Pemkab, dengan sendirinya kuasan yang diberikan kepada kami sudah dianggap selesai," papar Kejari.
Dibeberkannya juga, bahwa dari surat kuasa hanya satu unit LC inilah yang dikuasakan kepada pihaknya. "Selain kendaraan ada STNK asli dan kuncinya," katanya seraya mengaku dari informasi yang diterima dari yang menyerahkan kondisi kendaraan dalam kondisi baik.
Lebih jauh ditambahkannya, bahwa proses awalnya melakukan negoisasi yang dihadiri pengacara bersangkutan yakni Pak Firli pada tanggal 6 mei.
"Kita jelaskan kedudukan hukum terhadap hal ini. Dalam kesepakatan pertama akan diserahkan hari ini, kesepakatan ini sudah dipenuhi. Ya, hanya satu kali pertemuan," tukasnya. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar