OGAN ILIR, - Satuan unit Reskrim Polsek Pemulutan yang dipimpin Ipda Adriansyah menangkap pelaku penadah barang curian yang berada di salah satu sekolah di Dusun Harimau Tandang Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir, Senin (24/5/21).
Atas dasar laporan polisi Nomor : LP/B-58/V/2021/SPKT Res OI, tanggal 18 Mei 2021 di Ds Sungai Lebung Rt 04 Dusun II Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Dengan tersangka atas nama D (50th), adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit mesin inkjektor clener dan 1 set komputer merk Lenovo.
Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari didampingi Kanit Reskrim Ipda Adriansyah membenarkan bahwa pada Senin (24/5/21) sekira jam 21.00 WIB mendapat informasi dari penyidik pembantu info barang curian yang dijualkan pelaku kepada penadah yang membeli barang curian tersebut Kanitres beserta anggota Unit Reskrim Pemulutan kemudian bergerak ke rumah pelaku yang membeli barang curian tersebut.
Setelah sampai dirumah pelaku kemudian dilakukan penggerebekan terhadap pelaku tanpa perlawan, kemudian dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti milik sekolah di Dusun Harimau Tandang.
Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pemulutan untuk dimintai keterangan.
Tersangka terancam penjara maksimal 4 tahun karena terbukti menampung barang curian dari kelompok maling.
"Darmawan sebagai penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun," ujarnya. @oganilirterkini
Sumber : Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar