OGAN ILIR, - Dalam rangka menekan penyebaran pandemi Covid-19, Polres Ogan Ilir telah menetapkan tiga pos penyekatan masuk melewati wilayah Kabupaten Ogan Ilir terhitung sejak 06 hingga 17 Mei 2021.
Ketiga pos penyekatan tersebut, yaitu pos pintu Tol Keramasan perbatasan OKI-Palembang. Lalu pos penyekatan di Desa Lorok Kecamatan Indralaya Utara perbatasan masuk dari Prabumulih-Ogan Ilir, dan terakhir yakni pos perbatasan OKI-OI di Kayuagung.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy memimpin langsung penggunaan pos penyekatan pintu Tol Keramasan-OKI.
Disaksikan Pabung Dim 0402 Mayor Inf Heribertus, Pos POM Kapten CPM Edison, Kadinkes Ogan Ilir dr Nurharlina, Kabid LLAJ dan Perkeretaapian Dishub Ogan Ilir M Yusrizal, juga Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari.
Kasatlantas Polres Ogan Ilir, AKP Sutrisman yang memimpin giat penyekatan di pos penyekatan Desa Lorok mengatakan, untuk hari pertama diberlakukannya larangan melintas melewati wilayah hukum Polres Ogan Ilir hingga pukul 11.30 WIB. "Telah ada sebanyak 26 kendaraan roda empat, diperintahkan putar balik ke daerah asalnya lantaran telah diberlakukannya pelarangan masuk melewati wilayah Ogan Ilir terhitung tanggal 06 hingga 17 Mei 2021," katanya, Kamis (6/5/21).
Namun bagi kendaraan yang memiliki surat keterangan tertentu dan jelas tujuannya, diungkapkan Kasatlantas Sutrisman, masih diberikan izin melewati wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Terpisah, salah seorang sopir mobil penumpang kendaraan pribadi yang enggan disebutkan namanya, merasa sangat kecewa dengan adanya penyekatan masuk melewati wilayah hukum Polres Ogan Ilir karena telah menghilangkan penghasilan mata pencahariannya sehari-hari untuk menghidupi keluarga, terlebih lagi saat menghadapi hari raya Idul Fitri 1442 H.
"Ya, dengan diberlakukannya aturan penyekatan ini, otomatis sangat berefek kepada mata pencarian kami pak, terlebih tak lama lagi keluarga mau lebaran," pungkasnya. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar