OGAN ILIR, - Bazar mini yang digelar dalam rangka memeriahkan Idul Fitri 1442 H yang berlokasi di lapangan bola kaki Desa Tebedak I Kecamatan Payaraman Kabupaten Ogan Ilir, dibubarkan aparat kepolisian lantaran tidak mengantongi izin serta persetujuan Tim Gugus Tugas Covid-19.
Kapolsek Tanjung Batu IPTU Wempy Manurung saat dikonfirmasi via telpon usai pembubaran aktifitas tersebut mengatakan, kami merasa kecolongan dengan adanya kegiatan itu.
"Terima kasih infonya dari masyarakat. Jadi saya bersama Kanit Reskrim Ka.SPK, Kapospol Payaraman dan anggota lainnya telah membubarkan bazar mini itu. Kemudian pihak pengelola serta Kades Tebedak I Suharto, kita imbau tidak melanjutkan kegiatan di malam-malam berikutnya. Apabila ternyata masih, akan dikenakan sanksi pidana tentang pelanggaran prokes kepada yang bersangkutan," terangnya.
Ia menambahkan, harusnya kegiatan yang mengakibatkan kerumunan di tengah pandemik Covid-19 yang masih masif ini jangan terjadi, apalagi tidak mengantongi izin.
"Kita sangat intens soal pencegahan kerumunan, terbatasnya personel serta jarak yang cukup jauh membuat sedikit kendala. Namun demikian, dimanapun jika ada informasi semisal kegiatan ilegal yang menyebabkan kerumunan dan tak patuh prokes tentu akan kita tindak tegas," pungkasnya. @oganilirterkini
Sumber : Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar