OGAN ILIR, - Aparat gabungan Satreskrim dan Satnarkoba Polres Ogan Ilir mengamankan sepucuk senjata api dari seorang pria yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba.
Tersangka MM (36th), ditangkap di kediamannya di Tanjung Raja.
Menurut keterangan polisi, tersangka merupakan target operasi karena sepak terjangnya yang kerap terlibat dalam peredaran narkoba.
"Setelah melakukan penyelidikan, anggota kami menuju kediaman tersangka di wilayah Kecamatan Tanjung Raja," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, Sabtu (22/5/21).
Saat berhasil menciduk tersangka, polisi lalu menggeledah kediamannya.
Menurut Yusantiyo, petugas tak menemukan barang bukti narkoba.
"Namun anggota menemukan senjata api pistol," ujar Yusantiyo.
Pistol jenis G2 Combat tersebut ditemukan di dalam sebuah koper di kamar tersangka. Selain pistol, polisi juga menemukan dua buah magazen dan 35 Butir amunisi.
"Petugas kami menemukan masing-masing 10 butir dan 11 butir peluru pada kedua magazen tersebut. Serta ada 14 butir peluru lainnya yang disimpan tersangka," terang Yusantiyo.
Tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Ogan Ilir guna penyidikan lebih lanjut.
Yusantiyo mengatakan, tersangka dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman penjara di atas 15 tahun.
"Kami masih melakukan penyidikan mendalam terhadap tersangka, termasuk siapa yang memasok senjata api itu," tukas Yusantiyo.
Sementara tersangka MM mengakui senjata api beserta puluhan amunisi tersebut miliknya. Tersangka mengaku mendapatkan senjata api dari seorang pria di Bandung, Jawa Barat.
"Itu pistol digadaikan ke saya sekitar satu bulan lalu," ujar tersangka.
Pistol G2 Combat tersebut dibayar tersangka seharga Rp 20 juta kepada pria tersebut.
"Ini (senjata api) barang gadaian bukan buat apa-apa. Rencananya mau ditebus lagi sama yang punya," kata tersangka. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar