OGAN ILIR, - Pagelaran Resepsi acara Aqiqah dan Marhabah diiringi orgen tunggal di Desa Pinang Mas dibubarkan petugas dari Polsek Tanjung Raja dikarenakan tidak memiliki izin dan menimbulkan kerumunan, Minggu (16/5/21).
Mendapatkan laporan adanya aksi kerumunan massa di Desa tersebut, membuat Polsek Tanjung Raja langsung bergerak dan terpaksa membubarkan acara resepsi tersebut.
Kapolsek Tanjung Raja, IPTU Joko Edy Santoso mengungkapkan, selain menimbulkan kerumunan, kegiatan tersebut ternyata sebelumnya tidak ada izin dari pihak keamanan.
"Acara itu memang tidak ada izin. Kita juga sudah menghimbau warga untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Alhamdulillah, selama pembubaran situasi dalam keadaan aman dan kondusif," terang Joko. @oganilirterkini
Sumber : Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar