Lokasi perjudian di Desa Babatan Suadagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir yang digrebek anggota Brimob Polda Sumsel, Kamis (3/6/21) pukul 17.10 WIB
OGAN ILIR, - Anggota Brimob Polda Sumsel beserta jajaran menyergap dan mengerebek tempat perjudian di Desa Babatan Suadagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (3/6/21) pukul 17.10 WIB.
Tak pelak, penyergapan anggota elit Polri ini membuat 15 penjudi yang panik terjun ke sungai.
Meski demikian, petugas dengan cekatan bisa meringkus 7 dari 15 penjudi yang sudah menceburkan diri ke sungai guna mengalihkan petugas.
Dansat Brimob Polda Sumsel Kombes Pol. Yudo mengatakan, selain pelaku diamankan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 20 ekor ayam, hp, uang Rp.8.939.000, bola gel, gaple 18 biji, 6 pisau taji ayam, 46 unit motor, satu unit mobil, dan arena sabung ayam.
Lokasi perjudian di Desa Babatan Suadagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir yang digrebek anggota Brimob Polda Sumsel, Kamis (3/6/21) pukul 17.10 WIB
Dikatakannya, setelah penangkapan dan pengumpulan barang bukti, anggota melakukan perobohan pondok-pondok tempat berkumpul judi sabung ayam sekaligus membakar seluruh lapak-lapak yang ada dengan tujuan tidak dilakukannya judi sabung ayam lagi.
"Alhamdulillah kegiatan penggerebekan judi sabung ayam atas perintah Bapak Kapolda untuk membasmi penyakit masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik, dengan kerjasama yang baik. Dan juga seluruh kemungkinan tersangka melarikan diri telah diantisipasi sehingga seluruh tersangka judi sabung ayam dapat tertangkap," kata Kombes Pol. Yudo.
Kombes Pol. Yudo menyebutkan terus mengimbau masyarakat Sumsel untuk tidak melakukan berbagai macam tindak pidana perjudian maupun penyalahgunaan narkoba serta penyakit masyarakat lainnya.
Lokasi perjudian di Desa Babatan Suadagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir yang digrebek anggota Brimob Polda Sumsel, Kamis (3/6/21) pukul 17.10 WIB
"Untuk itu Polda Sumsel tidak akan pernah surut membasmi penyakit masyarakat. Itu dilakukan bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa perjudian melanggar hukum dan berdampak kerugian jika terlibat perjudian," katanya.
Dia menjelaskan, dengan larangan berjudi mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi perjudian dan sanksi jika masyarakat terlibat kasus perjudian dengan ancaman atau dihukum 10 tahun. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar