Kepala Kejari Ogan Ilir, Marthen Tandi menerima pengembalian uang negara sebesar Rp.2,4 miliar di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (15/6/21) petang
OGAN ILIR, - Terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan jembatan KTM Sungai Rambutan-Parit Kabupaten Ogan Ilir bernama Kris, mengembalikan kerugian negara melalui Kejari Ogan Ilir.
Adapun total kerugian negara sebesar Rp.2,9 miliar dari total anggaran sebesar Rp.6,8 miliar bersumber dari APBN tahun 2017.
Pengembalian uang kerugian negara dilakukan kuasa hukum Kris, yakni Iswadi Idris.
Melalui Kejari Ogan Ilir, Iswadi mengembalikan sebagian besar kerugian negara sebesar Rp.2,4 miliar atau tepatnya sebesar Rp 2.474.456.272.
"Pengembalian kerugian negara ini sebagai bentuk kepatuhan kepada hukum," kata Iswadi di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (15/6/21) petang.
Acara penyerahan uang kerugian negara ini diterima langsung oleh Kepala Kejari Ogan Ilir, Marthen Tandi dan disaksikan Kasi Pidsus Hamdan serta Kasi Intel Iqram Syahputra.
Marthen menegaskan, Kejari Ogan Ilir sebagai perantara, resmi menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp.2,4 miliar itu.
Jumlah ini merupakan sebagian besar dari Rp.2,9 miliar, pada perkara korupsi pembangunan proyek jembatan KTM Sungai Rambutan-Parit oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ogan Ilir.
"Saat ini proses perkaranya sudah berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang dan memasuki dalam persiapan proses tuntutan," ungkap Marthen.
Dijelaskannya, Kris merupakan satu dari tiga terdakwa yang terjerat kasus korupsi ini.
Adapun peran Kris sebagai kontraktor proyek jembatan.
"Yang bersangkutan (Kris) menyerahkan kerugian negara secara sukarela melalui kuasa hukumnya," tegas Marthen.
Mantan Kepala Kejari Teluk Bintuni, Papua Barat ini mengatakan, karena masih ada sisa kerugian negara, maka sisa sebesar hampir Rp.500 juta, menjadi beban terdakwa.
"Namun hari ini salah satu upaya terdakwa melalui pengacaranya untuk dikembalikan. Soal kekurangan sisanya merupakan bagian dari pertimbangan hakim nantinya dalam menangani perkara tersebut," lanjut Marthen.
Masih kata Marthen, pengembalian uang kerugian negara oleh terdakwa merupakan bagian dari upaya Kejari Ogan Ilir untuk menyelamatkan uang negara.
"Dan kami pastikan, uang sebesar Rp 2,4 miliar lebih ini tidak sempat menginap di Kejari Ogan Ili karena langsung dibawa kembali ke Palembang untuk dimasukkan ke rekening penitipan lainnya (RPL) di salah satu Bank Mandiri," kata Marthen menegaskan. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar