OGAN ILIR, - Diduga seorang penjual shabu, AZ (32th) warga Desa Seri Dalam Tanjung Raja Utara Ogan Ilir diringkus Satuan Narkoba Unit I Polres Ogan Ilir tanpa perlawanan di sebuah pondokan kawasan tempat tinggalnya pada Minggu (20/6/21).
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, AKP Zon Prama mengatakan, keberhasilan satuannya dalam mengamankan pelaku yang merupakan target operasi selama ini dicari berawal dari hasil penyelidikan diperoleh informasi mengenai lokasi pelaku bertransaksi.
Berdasarkan informasi tersebut, satuan aparat Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir bereaksi cepat dengan mengatur strategi undercover dengan berpura-pura sebagai pembeli dan saat terjadi transaksi itulah pelaku diamankan.
Masih katanya, setelah pelaku berhasil diamankan, disaksikan perangkat desa dan warga setempat petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti dan diakui oleh pelaku barang tersebut miliknya berupa 38 paket narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening siap edar dengan berat bruto 10,07 Gram.
"Selain itu dari pelaku juga ditemukan beberapa bukti lain diantaranya sebuah pisau, timbangan digital, 2 sekop kecil, uang tunai Rp.200.000,- serta 1 bal plastik klip bening dan 7 buah plastik klip kosong yang diduga bekas dipergunakan untuk mengemas shabu," ujarnya.
Selanjutnya, pelaku digelandang petugas ke Mapolres Ogan Ilir untuk diperiksa lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. @oganilirterkini
Sumber : Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar