OGAN ILIR, - Unit Reskrim Polsek Pemulutan berhasil mengamankan ZA (54th) warga Desa Simpang Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Minggu (20/6/21) sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat di bekuk, pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir ini sedang nongkrong di pondok depan Masjid Desa Simpang Pelabuhan Dalam.
Penangkapan ZA ini, berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Simpang Pelabuhan Dalam.
"Atas informasi tersebut, tim Polsek Pemulutan langsung melakukan penyelidikan," ungkap Kapolsek Pemulutan, Iptu Iklil Alanuari, Minggu (20/6/21) malam.
Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku tersebut, dan ditemukan barang bukti sebanyak 12 paket sabu-sabu di bawah pondok tempat pelaku duduk.
Lalu pelaku beserta barang bukti diamankan, dan dibawa ke Polsek Pemulutan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Barang bukti yang diamankan adalah 12 paket sabu seharga Rp 150 ribu per paket, Hp merek Realme, Hp Samsung lipat, uang tunai Rp 300 ribu, serta satu plastik warga orange merek Loly," pungkasnya. @oganilirterkini
Sumber : Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar