OGAN ILIR, - Tim Macan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir berhasil menangkap pelaku pencurian minyak mentah milik PT Pertamina, Kamis (3/6/21), sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
HS (48th) warga Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir yang sempat menjadi buron selama dua tahun ini ditangkap dikosannya di kawasan Kebun Bunga Palembang.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP. Robi Sugara, di dampingi Kanit Pidum, IPDA Harry Putra Makmur menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku berawal dari 11 Juli 2019 lalu di Desa Payakabung Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir telah terjadi pencurian minyak mentah sebanyak 10 ton.
"Cara pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara melobangi pipa 10 inci milik PT. Pertamina yang dialiri minyak mentah dari Prabumulih menuju ke Plaju Kota Palembang. Kemudian pipa yang sudah dilobangi tersebut dipasang klam yang ada keran, lalu dipasang selang ukuran 2 inci dengan panjang 50 meter untuk mengalirkan minyak mentah hasil curian ke mobil truk tangki modifikasi yang berkapasitas 10 ton," jelasnya, Jumat (4/6/21).
Pencurian minyak mentah tersebut dilakukan oleh AW dan DA (sudah tertangkap sebelumnya) atas perintah dari pelaku HS.
Saat diamankan, HS tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya tersangka langsung di bawa dan diamankan ke Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
"Akibat perbuatan tersangka dan kawan-kawannya, PT Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp.11 juta," tutup AKP. Robi Sugara. @oganilirterkini
Sumber : Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar