OGAN ILIR, - Penindakan terhadap aksi premanisme dan pelaku kejahatan konvensional lainnya yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Ogan Ilir, terus digencarkan.
Tim Macan Satreskrim Polres Ogan Ilir kembali mengamankan seorang pria yang sedang melakukan pungutan liar dengan modus juru parkir (Jukir) liar di Terminal Simpang Meranjat Desa Tanjung Lubuk Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun pria tersebut yakni M (61th) warga Dusun III Desa Tanjung Lubuk Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir.
Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara mengungkapkan, pria yang diamankan tersebut sedang melakukan parkir liar terhadap mobil dan sepeda motor yang sedang parkir di depan rumah makan.
"Modus menjadi penjaga parkir di sepanjang ruko tersebut, dimana kendaraan roda empat dimintai uang dengan jumlah Rp.2.000 dan sepeda motor dimintai uang dengan jumlah Rp.1.000. Dan jika kendaraan yang sehabis parkir tidak bersedia memberi sejumlah uang, maka pelaku langsung mengejar dan tidak segan melakukan kekerasan," papar Robi, Senin (14/6/21) malam.
Ditambahkannya, penindakan ini sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak aksi pemanisme dan elaku kejahatan konvensional lainnya yg meresahkan masyarakat.
Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku uang tunai sebesar Rp.56 ribu. Terdiri dari pecahan uang kertas Rp.20 ribu sebanyak 1 lembar, pecahan uang kertas Rp.5.000 sebanyak 3 lembar, pecahan uang kertas Rp.2.000 sebanyak 7 lembar, pecahan uang kertas Rp.1.000 sebanyak 6 lembar, dan pecahan uang logam Rp.1.000.
"Pelaku sudah dibawa dan diamankan ke Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," tutupnya. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar