OGAN ILIR, - Hingga menjelang akhir triwulan kedua tahun 2021, Polres Ogan Ilir telah mengungkap puluhan kasus kejahatan jalanan.
Kejahatan tersebut diantaranya pencurian, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor.
Selain itu, kasus peredaran narkoba, kepemilikan senjata, senjata tajam, pemerkosaan dan kasus-kasus lainnya, berhasil diungkap Polres Ogan Ilir beserta Polsek jajaran.
Salah satu perkara pidana yang paling menonjol yakni kepemilikan senjata api rakitan (senpira) yang berhasil diungkap pada Operasi Senpi Musi beberapa waktu lalu.
"Hingga triwulan kedua atau pertengahan tahun ini, anggota kami berhasil menyita enam pucuk senjata api dan puluhan butir amunisi dari tangan orang yang tak berhak memiliki senpira ini," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, Senin (14/6/21).
Adapun 6 pucuk senpira yang disebutkan Yusantiyo, terdiri 5 laras pendek dan 1 laras panjang.
Selain senpira, 27 butir amunisi diamankan petugas dari sejumlah tersangka yang kini sedang diproses hukum.
"Senpira beserta amunisinya ini akan kita musnahkan setelah dijadikan barang bukti pada persidangan," terang Yusantiyo.
Kepada para tersangka kepemilikan senpira, dijerat Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Menurut Yusantiyo, para pelaku kepemilikan senpira bisa terancam pidana penjara di atas 15 tahun.
Untuk itu, ia pun mengimbau agar pemilik senpira menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib.
"Jika menyerahkan senpira secara sukarela, selama tidak terkait tindak pidana lain, dijamin tidak akan diproses hukum," kata Yusantiyo. @oganilirterkini
Sumber : Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar