Sebanyak 27 orang diduga berbuat mesum dan langgar prokes, diamankan petugas Satpol PP Ogan Ilir dari beberapa penginapan di Indralaya pada Jumat (16/7/21) malam
OGAN ILIR, - Sebanyak 27 orang diamankan petugas Satpol PP Ogan Ilir dari beberapa penginapan di Indralaya pada Jumat (16/7/21) malam.
Bukan tanpa alasan puluhan orang ini diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP. Selain tak mematuhi protokol kesehatan, puluhan orang ini diduga melakukan perbuatan mesum.
"Ada 27 orang yang kami amankan karena diduga berbuat mesum," kata Sekretaris Satpol PP Ogan Ilir, Hobyandar kepada wartawan, Sabtu (17/7/21).
Ke-27 orang ini, kata Hobyandar, terdiri dari lelaki hidung belang, wanita penghibur dan mahasiswa.
Mereka diamankan dari warung remang-remang, penginapan dan kost-kost di wilayah Indralaya dan Indralaya Utara.
"Saat diamankan, mereka yang terjaring razia ini tidak dapat menunjukkan identitas sah hubungan sebagai suami istri," terang Hobyandar.
Bahkan ada juga wanita penghibur yang tak memiliki identitas diri sama sekali.
Hobyandar menjelaskan, Operasi Non Yustisi ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat Ogan Ilir bebas Covid-19.
Selain juga penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang operasional tempat hiburan dan Perda Nomor 34 tahun 2005 tentang pemberatasan maksiat.
"Melalui operasi ini kami mengimbau masyarakat untuk tetap berada di rumah jika tidak ada keperluan mendesak, apalagi sampai berbuat asusila seperti yang dilakukan saudara-saudara kita yang diamankan ini," ucap Hobyandar.
Kepada 27 orang yang diamankan, petugas melakukan pendataan dan pembinaan agar tak lagi mengulangi perbuatan tersebut.
"Kami mengimbau sekali lagi, tetap di rumah saja. Patuhi protokol kesehatan dengan mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas. Kita semua tentunya ingin bersama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19 ini," tandasnya. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar