OGAN ILIR, - Dua orang petani K (39th) dan M (29th) keduanya merupakan warga Dusun III Arisan Gading Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir telah melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah warga di Jalan Tanjung Raya Lk.IV Rt. 007 Kelurahan Indralaya Raya Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir dengan cara mencongkel jendela dapur rumah korban bagian samping.
Bahkan polisi memberikan tidakan tegas terukur kepada kaki pelaku karna melawan ketika hendak diamankan.
Sadar rumahnya telah dimasuki garong lantas korban yang merupakan seorang pedagang bernama MF (41th) memeriksa seisi rumahnya. Dan mendapati uang senilai Rp. 4,5 juta dan dua HP merk Samsung raib di gasak maling.
Atas kejadian itu, korban melapor ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Indralaya.
Dihadapan polisi korban MF di dampingi dua orang saksi yakni ER (38th) dan R (42th) mengatakan kejadian tersebut pada, Minggu (20/6/21) sekitar Pukul 06.00 WIB.
"Pelaku masuk ke dalam kamar korban yang berada di belakang tidak jauh dari dapur, pelaku mengambil uang tunal Rp.4.500.000, 1 unit Hp android merk Samsung A30, 1 unit Hp android merk Samsung A10 yang berada di dalam kamar," jelas korban kepada petugas piket SPKT.
Polisi yang mendapatkan laporan itu, lantas melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
"Anggota kita melakukan penyelidikan terhadap orang yang diduga menerima atau penadah barang yang di duga hasil dari tindak pidana kejahatan sebuah HP Merk Samsung A 10 yang berada di Desa Embacang Kecamatan Lubuk Keliat dengan tersangka A (20th) seorang petani yang tinggal di Desa Embacang Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir," Terang Kapolsek Indralaya AKP Muhammad Alka.
Polisi pun mendapatkan satu tersangka yang di duga sebagai penadah barang haram tersebut, lantas Polsek Indralaya mengembangan kasus dan berhasil menangkap kedua pelaku utama pencurian yang kini telah dijadikan tersangka.
"Setelah melukan penyelidikan dan setelah dapat informasi dari seorang penadah Andri yang mengatakan keberadaan pelaku utama pencurian. setelah mendapatkan informasi tersebut anggota polsek indralaya melakukan pengejaran / penagkapan terhadap pelaku yang berada di seputaran Desa Arisan Gading Kecamatan Indralaya Kelatan Kabupaten Ogan Ilir," ujar Kapolsek.
Dari kedua pelaku yang di tangkap pada Rabu (14/7/21) sekira pukul 20.00 WIB. Dikatakan Alka di amankan barang bukti berupa satu unit Hp merk Samsung A10.
"Tadi mereka sudah mengaku atas kejahatan yang dilakukan. Ditapsir korban mengalami kerugian dari dua unit Hp dan Uang Senilai Rp 4,5 juta tersebut Total sebanyak Rp. 9,4 juta," demikian terangnya.
Alka pun mengatakan untuk masing-masing tersangka di kenakan pasal yang berbeda yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan pasal 363 KUHP untuk pelaku pencurian utama dan pasal 480 KUHP untuk penadah. @oganilirterkini
Sumber : Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar