OGAN ILIR, - Di hari kedelapan operasi penyekatan dampak Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, ratusan kendaraan diminta putar balik saat akan melintasi Gerbang Tol Kramasan di Pemulutan, Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, jumlah kendaraan yang diputar balik ini cukup signifikan dibanding hari-hari sebelumnya, yakni 123 kendaraan.
"Hari ini tercatat ada 123 kendaraan yang diputar balik. Mulai dari kendaraan angkutan barang, penumpang dan kendaraan pribadi," kata Yusantiyo, Selasa (13/7/21).
Dari 123 kendaraan yang diputar balik, rinciannya 85 kendaraan barang, 9 bus penumpang dan 29 kendaraan pribadi.
Ratusan kendaraan yang diputar balik ini, kata Yusantiyo, karena tak membawa surat keterangan vaksinasi, surat rapid test yang berlaku 1×24 jam maupun swab test yang berlaku 2×24 jam.
"Sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan, maka bagi pengendara yang tidak melengkapi dokumen kesehatan selama PPKM Darurat di Jawa-Bali, kami putar balik," tegas Yusantiyo.
Seperti diketahui, dengan dilaksanakannya PPKM Darurat di Jawa dan Bali sejak 3 Juli lalu, Polres Ogan Ilir melakukan penyekatan di jalan akses menuju Jawa.
Mulai tanggal 6 hingga 20 Juli mendatang, Polres Ogan Ilir melakukan penyekatan kendaraan yang akan melintasi Tol Kayuagung-Palembang via Gerbang Tol Kramasan.
Pada pelaksanaan penyekatan ini, Polres Ogan Ilir termasuk salah satu unsur tim gabungan yang juga terdiri dari TNI, Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Leading sector pada penyekatan ini adalah Ditlantas Polda Sumatera Selatan dan operasional di lapangan adalah tim gabungan ini," jelas Yusantiyo.
Sebanyak 90 orang petugas gabungan disiapkan untuk menyeleksi kendaraan yang akan melewati Gerbang Tol Kramasan.
Tak ubahnya dengan Operasi Penyekatan pada musim mudik lebaran beberapa waktu lalu, penyekatan kali ini dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dokumen kesehatan pengendara.
"Dokumen yang kami periksa diantaranya sertifikat vaksin, surat swab PCR test yang berlaku 2×24 jam dan surat rapid test antigen yang berlaku 1×24 jam," terang Yusantiyo.
Pucuk pimpinan Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat yang akan menuju Pulau Jawa, untuk melengkapi dokumen kesehatan yang telah ditetapkan.
"Silakan melengkapi dokumen kesehatan ini. Jika tidak lengkap, mohon maaf terpaksa kami minta putar balik," tegas Yusantiyo.
Sembari melakukan penyekatan, petugas juga menyosialisasikan panduan perjalanan selama PPKM di Jawa dan Bali.
Selain juga, menyosialisasikan protokol kesehatan kepada setiap pengendara yang melintas.
"Walaupun di dalam kendaraan, tetap menerapkan protokol kesehatan. Jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan," pesan Yusantiyo. @oganilirterkini
Sumber : Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar