Home

Selasa, 17 Agustus 2021

25 Warga Binaan Langsung Bebas, 600 Napi di Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir Dapat Remisi HUT ke-76 RI

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja Ramdani Boy, ditemui di sela Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir di Tanjung Senai, Senin (16/8/21)

OGAN ILIR, - Sehari jelang HUT ke-76 RI pada 17 Agustus mendatang, ratusan narapidana Lapas Tanjung Raja Ogan Ilir bakal mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tanjung Raja Ramdani Boy mengungkapkan, sekitar 600 orang bakal dapat remisi.

"Besok ada sekitar 600 orang dapat remisi," kata Boy ditemui di sela Rapat Paripurna DPRD Ogan Ilir di Tanjung Senai, Senin (16/8/21).

Jumlah narapidana yang dapat remisi ini sekitar 65 persen dari total keseluruhan.

"Ada 933 orang narapidana di Lapas Tanjung Raja," ujar Boy.

Dilanjutkannya, bagi narapidana yang mendapatkan remisi harus menjalani hukuman minimal 6 bulan hingga tanggal 17 Agustus.

"Sebelum 6 bulan, dia belum bisa dapat remisi," tegas Boy.

Persyaratan selanjutnya, narapidana bersangkutan harus berkelakuan baik, tidak melanggar tata tertib dan mengikuti kegiatan Lapas.

"Jika ada kedisiplinan, perubahan kelakuan ke arah lebih baik, maka bisa dapat remisi," jelas Boy.

Untuk narapidana yang menjalani hukuman di tahun pertama, bakal dapat remisi satu bulan.

Tahun selanjutnya, kata Boy, narapidana yang memenuhi syarat remisi bakal dapat pengurangan hukuman sesuai aturan yang ada.

"Ada narapidana yang di tahun kedua masa tahanan dapat 1 bulan, tahun ketiga dapat 2 bulan remisi," ungkap Boy.

Kabar baik lainnya, lanjut Boy, tahun ini ada 25 narapidana yang bebas setelah mendapat remisi.

"Besok ada juga (narapidana Lapas Tanjung Raja) yang bebas 25 orang," terang Boy.

Lebih lanjut ia menjelaskan, ada narapidana kasus tertentu yang tak bisa dapat remisi di tahun pertama masa tahanan.

Diantaranya gembong narkoba yang dipidana penjara paling singkat lima tahun seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012.

"Untuk narapidana kasus narkotika itu harus menunggu sepertiga masa pidana, baru dapat remisi," kata Boy menjelaskan. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar