OGAN ILIR, - Terkait dengan akun facebook yang bernada ancaman terhadap ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Ogan Ilir, Yasandi didampingi para rekan satu profesi mendatangi langsung Mapolres Ogan Ilir untuk melaporkan peristiwa yang ia alami, Senin (23/8/21) pagi.
"Laporan ini sebagai bentuk keseriusan serta ketegasan kami terhadap segala macam bentuk ancaman serta intimidasi terhadap saya," ujar Yasandi.
Tindakan pengancaman terhadap jurnalis, merupakan tindakan yang menginjak-injak kemerdekaan dan kebebasan pers, dan dapat dikenai ketentuan pidana sebagaimana diatur
Dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun atau denda Rp 500 juta.
"Tindakan pengancaman itu juga dapat dikenai pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," tegasnya.
Menanggapi laporan ketua PWI Ogan Ilir tersebut, ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Ogan Ilir, Adiwinata menjelaskan, "Profesi wartawan dijamin UU pokok Pers No.40 Tahun 1999. Tidak hanya dijamin, tetapi mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugas dilapangan," tutur Adi.
Adi juga berharap kepada pihak kepolisian untuk segera memproses atas laporan pengancaman yang telah dibuat oleh ketua PWI Ogan Ilir tersebut, dan meminta polisi mengusut serta memproses hukum pelaku pengancaman tersebut hingga tuntas.
"Jangan sampai harkat dan marwah Jurnalis ternodai oleh pelaku pengancaman yang tidak bertanggung jawab tersebut," pungkasnya. @oganilirterkini
Sumber : Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar