OGAN ILIR, - Tim Crocodile Unit Reskrim Polsek Pemulutan Ogan Ilir mengamankan pelaku pencurian beserta penadahnya.
Ketiga pelaku tersebut yakni KR (24th), RJ (19th), dan S (49th). Ketiganya merupakan warga Desa Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir.
Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari, didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain Afianata mengungkapkan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan pelaku di Desa Pelabuhan Dalam.
"Tim kita langsung melakukan penangkapan terhadap RJ, kemudian kita melakukan pengembangan dan menangkap KR. Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka, barang hasil curian tersebut telah dijual ke S di Desa Pemulutan Ulu. Kemudian Tim Crocodile melakukan pengejaran dan menangkap S. Saat ini ketiganya sudah berada di Mapolsek Pemulutan untuk diproses," papar Zulkarnain, Kamis (19/8/21).
Menurut Zulkarnain, tindakan pencurian yang dilakukan oleh tersangka RJ dan KR terjadi pada Minggu (25/7/21) lalu di Dusun III RT 006 Desa Pelabuhan Dalam Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir.
Saat kejadian korban Zainal Abidin (64th) warga Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang ingin membongkar mesin mobil Mitshubisi L 300, korban mencari dinamo cas mobil L 300 yang diletakkan di dalam karung untuk dipasangkan kembali di mesin mobil milik korban.
Setelah dicari korban di dalam karung, dinamo cas mobil L 300 sudah tidak ada lagi. Kemudian korban mencari cadangan dinamo lainnya yang diletakkan korban di atas meja belakang sudah hilang diambil oleh pelaku yang tidak dikenal.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu buah ban mobil cadangan merk GT 600/14, dua buah dinamo cas, satu buah dinamo start, dan seperangkat kunci-kunci untuk memperbaiki mobil.
"Korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta," tutup Zulkarnain. @oganilirterkini
Sumber : Polres Ogan Ilir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar