Home

Kamis, 05 Agustus 2021

Ratusan Mahasiswa Demo Minta Keringanan Pembayaran UKT, Ini Penjelasan Unsri

Wakil Rektor II Unsri Bidang Umum, Kepegawaian dan Keuangan, Prof. Dr. Taufiq Marwa (kanan), didampingi Wakil Rektor III Unsri Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Iwan Stia Budi, S.KM., M.Kes, saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (4/8/21)

OGAN ILIR, - Ratusan mahasiswa Universitas Sriwijaya menyerbu kantor rektorat di kampus di Indralaya, Ogan Ilir.

Kedatangan mahasiswa untuk meminta keringanan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tetap dibayar penuh setiap semester.

"Kami tetap membayar penuh UKT, meski kami kuliah secara daring khususnya satu tahun belakangan ini," kata Denny Satria, salah satu koordinator aksi, Rabu (4/8/21).

Menurut Denny, di masa pandemi ini, ada sebagian orang tua mahasiswa yang pendapatannya menurun drastis.

Sehingga berpengaruh pada kemampuan membayar UKT yang dinilai mahasiswa jumlahnya tak sedikit.

"Ada puluhan orang mahasiswa yang mengajukan keringan UKT, namun hanya segelintir (mahasiswa) yang dikabulkan. Sementara sebagian besar lainnya tidak," ungkap Denny.

Ia menerangkan, adapun rincian UKT Unsri terbagi menjadi tiga kategori, yakni SNMPTN, SBMPTN dan jalur mandiri.

Untuk kategori SNMPTN dan SBMPTN, nilai UKT yang dibayarkan sama, mulai dari kelompok I sebesar Rp 500 ribu hingga yang terbesar kelompok VIII yang besarannya mencapai belasan juta per semester.

"Nilai UKT ini berbeda-beda tiap jurusannya. Ada yang Rp 2 juta, Rp 4 juta, Rp 7 juta, macam-macam," jelas Denny.

Mahasiswa pun melayangkan sejumlah tuntutan kepada pihak rektorat.

Poin-poin tuntutan mahasiswa diantaranya perpanjangan masa pembayaran dan pengajuan keringanan UKT.

Kedua, menurunkan nilai UKT bagi mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19.

Ketiga, kompensasi UKT bagi seluruh mahasiswa Unsri.

"Dan terakhir, kami meminta jaminan dari pihak rektorat agar tidak ada mahasiswa yang drop out karena terkendala pembayaran UKT," ucap Denny.

Menurutnya, aksi peduli UKT ini dilakukan karena sebelumnya upaya audiensi dengan pihak rektorat Unsri tak membuahkan hasil.

"Kami melakukan aksi ini karena inilah upaya terakhir kami untuk memperjuangkan nasib seluruh mahasiswa Unsri," kata Denny.

Pihak rektorat Unsri pun merespon tuntutan mahasiswa ini, diantaranya perihal audiensi yang belum menghasilkan kesepakatan.

Wakil Rektor II Unsri Bidang Umum, Kepegawaian dan Keuangan, Prof. Dr. Taufiq Marwa mengatakan, upaya audiensi telah disetujui pihak rektorat.

"Namun ketika itu, perwakilan mahasiswa datang terlambat hingga lebih dari satu jam. Sementara dari pihak rektorat harus menghadiri agenda yang juga penting," terang Taufiq kepada wartawan.

Mengenai UKT, lanjut Taufiq, ini sudah ditentukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

"Pada Pasal 9 Ayat 1 Permendikbud tersebut disebutkan bahwa mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada tiap semester," jelas Taufiq.

Sehingga pihak rektorat Unsri tak memiliki wewenang menurunkan UKT secara total terhadap seluruh mahasiswa.

Jika ini dilakukan, kata Taufiq, hal tersebut sama dengan melanggar Permendikbud tersebut.

Namun pihak Unsri bukannya tak menawarkan solusi kepada mahasiswa yang merasa keberatan membayar UKT.

"UKT itu kan ada levelnya, ada kelompok. Dalam aturan, mahasiswa yang keberatan bayar UKT, bisa turun maksimal tiga level ke nominal yang lebih kecil," ujar Taufiq.

Ia mencontohkan, mahasiswa jenjang S1 Prodi Akuntansi dengan UKT sebesar Rp 6 juta di level VIII, bisa mengajukan penurunan maksimal ke level V yang besaran UKT Rp 2,6 juta.

"Namun dengan syarat, mahasiswa tersebut harus melampirkan sejumlah persyaratan. Misalnya tidak mampu karena orang tua kena PHK, orang tua sakit sehingga tidak lagi produktif, itu semua ada surat keterangannya dan kami verifikasi ke lapangan," jelas Taufiq.

Ia menegaskan, meski UKT tak bisa diturunkan secara total terhadap seluruh mahasiswa, namun kuota pengajuan penyesuaian UKT ini tak terbatas.

Bahkan menurut Taufiq, Rektor Unsri Prof. Dr. Ir. H. Anis Saggaf menyampaikan jangan ada mahasiswa yang stop kuliah karena tak mampu bayar UKT.

"Pernah ada mahasiswa tidak sanggup bayar UKT level II sebesar Rp 1 juta. Karena hanya mampu bayar separuh, Pak Anis minta Dekan bayar sisa Rp 500 ribu. Kalau masih tidak sanggup, lapor Pak Anis langsung beliau yang bayar," tegas Taufiq. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar