Home

Selasa, 17 Agustus 2021

Terdakwa Penggelapan Umbroh Perjalanan Wisata Dituntut Tiga Tahun Penjara

OGAN ILIR, - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Kabupaten Ogan Ilir membacakan sidang tuntutan kasus penipuan atau penggelapan Umbroh Perjalanan Wisata yang terjadi pada tahun 2018 silam.

Dalam sidang tuntutan yang diketuai oleh I Made Karyana secara vidio conference pada Senin (16/8/21) dengan menghadirkan terdakwa Mursidah Mukhlis (39th) warga Dusun II Desa Jagaraja Kecamatan Rantau Panjang Ogan Ilir, JPU Dhafi Arsyad menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dipotong masa tahanan.

"Kami dalam hal ini JPU Telah membacakan sidang tuntutan atas terdakwa Muksidah Muklis yang di dakwa berdasarkan pasal 378 atau 372 KUHPidana, karena terbukti telah menggelapkan atau melakukan penipuan terkait dana Umbroh Perjalaan Wisata 2018 lalu," papar Dhafi Arsyad Kasubsi B Intel Kejari Ogan Ilir.

Dikatakan Arsyad, kasus penipuan sendiri terungkap ketika terdakwa Mursidah hendak memberangkatkan korbannya, akan tetapi terhambat ketika hendak pemberangkatan yang ternyata dirinya tidak mempunyai izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dari Kementrian Agama RI sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 8 tahun 2016 tentang perjalanan ibadah umroh.

"Jadi pertama terdakwa ini menjadi agen lepas dari PT Azizi Wisata Kencana, kemudian ketika dirinya mentransfer sebesar Rp 90 juta ke PT tersebut ternayata uangnya dilarikan oleh sang pemilik PT. Terdakwa pun mencoba bertanggung jawab namun dengan cara yang salah. Terdakwa menanganinya sendiri dengan cara membeli visa, tiket, akomudasi dan lain sebagainya secara sendiri dan di tempat yang berbeda," teranganya.

Terdakwa sendiri sebelumnya pernah memberangkatakan jamaah umroh, namun pada waktu itu perjalanan berjalan dengan lancar dan berhasil karena masih menjadi bagian dari PT Azizi Wisata Kencana sehingga membuat korbannya percaya.

Adapun faktor yang memberatkan terdakwa ungkap Arsyad, terdakwa tidak dapat mengganti total kerugian yang di alami korbannya. Selain itu, terdapat selisih margin dalam penanganan sehingga terdakwa terbukti mengambil keuntungan diluar kesepakatan. Dalam kasus yang ditanganinya tersebut korban mengalami kerugian seberasar Rp 140 juta.

"Total korbannya semuanya terdapat 16 orang, ini merupakan kasus limpahan dari Polda Sumsel. Jadi kita hanya menangani tiga saja dari kasus tersebut berdasarkan laporan korban dengan total kerugian Rp 140 juta," terangya. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar