Home

Jumat, 17 September 2021

Cegah Dan Berantas Narkoba, Kamar Napi Lapas Tanjung Raja Dirazia

OGAN ILIR, - Guna mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang dan prekursor narkotika (P4GN) di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir melakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan, Selasa (14/9/21).

Tim penggeledahan Lapas Kelas IIA Tanjung Raja melaksanakan razia dan inspeksi mendadak (sidak) dikamar hunian Blok B4 dan B3, dengan total 2 kamar hunian yang berpotensi menggangu keamanan dan ketertiban di Lapas Tanjung Raja.

Razia serta sidak dilaksanakan sesuai perintah Kepala Lapas untuk meminimalisir benda, dan barang-barang larangan serta berbahaya di dalam lapas seperti HP, narkoba dan sajam.

Razia dipimpin langsung oleh Kepala KPLP selaku Ketua Satops Patnal beserta Kasi Administrasi Keamanan dn Ketertiban (Kamtib), dan diikuti juga oleh staf KPLP, staf Kamtib dan anggota jaga.

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja Ramdani Boy mengatakan, hasil dari razia penggeledahan kamar Blok B3 dan B4, petugas menemukan beberapa benda dan barang larangan berupa, charger hp 14 buah, pisau rakitan dari sendok 2 buah, headseat 5 buah, stopkontak 2 buah, korek api gas 4 buah, sendok stanlish 1 buah, baterai hp 2 buah.

"Ya, kita bersama tim lapas hari ini menggelar razia dan penggeledahan khusus dikamar blok B3 dan B4 yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, dimana petugas menemukan barang larangan berupa charger hp, pisau rakitan dari sendok, headset 5 buah, stop kontak 2 buah, korek api gas 4 buah, sendok stanlish 1 buah dan baterai hp 2 buah, sedangkan untuk narkoba nihil," jelasnya. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar