Home

Rabu, 01 September 2021

Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Bekuk Pelaku Serta Penadah Ranmor

OGAN ILIR, - Jajaran Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagai mana tertera sesuai pasal 372 KUHPidana.

Adapun pelakunya adalah BR (39rh) warga Simpang Lebanos Dusun III Desa Talang Balai Baru Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir, sebagai pelaku penggelapan.

Turut diamankan, AR (45th) warga Dusun I Desa Tanjung Tambak Kecamatan Tanjung Batu Ogan Ilir sebagai penadah.

Kapolsek Tanjung Raja Iptu Joko Edy Santoso mengaku kejadian penggelapan motor tersebut bermula ketika tersangka BR meminjam motor milik korban Z (53th) warga Desa Talang Balai Lama Kecamatan Tanjung Raja. Setelah sekian lama meminjam, namun motor tersebut tak kunjung dikembalikan.

"Tersangka BR meminjam motor CB 150 R warna white red dengan nomor polisi BG 2033 TP milik korban dengan alasan untuk pergi ke Desa Pedamaran OKI. Akan tetapi setelah sekian lama motor tersebut tak kunjung kembali," ungkap Joko, Selasa (31/8/21).

Setelah mendapatkan laporan korban, ungkap Joko, pihaknya lantas melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut hingga akhirnya tersangka BR dapat diamankan tanpa perlawanan dikediamannya, Minggu (29/8/21), sekitar pukul 16.00 WIB.

Dihadapan penyidik, tersangka BR mengatakan bahwa motor tersebut telah digadaikannya kepada AR sebesar Rp 2 Juta.

Berselang satu hari, dari hasil pengembangan polisipun berhasil menangkap tersangka AR sebagai penadah motor tersebut.

"Dari keterangan BR kita amankan penadah AR. Menurut pengakuan AR sepeda motor milik korban tersebut sudah dipindah tangankan kepada temannya di Desa Sunur Kecamatan Rambang kuang," pungkasnya.

Polisi pun masih terus mendalami kasus tersebut. "Dari tangan kedua tersangka kita amankan satu lembar STNK motor CB 150 R dengan nomor polisi BG 2033 TP," tambahnya. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar