OGAN ILIR, - Meski telah diimbau untuk tidak mengadakan hiburan musik organ tunggal di masa pandemi, terutama saat PPKM, masih banyak penyelenggara hajatan yang melanggar.
Seperti yang dilakukan warga di Desa Cahaya Marga Kecamatan Pemulutan Selatan Ogan Ilir.
Warga setempat masih ada yang mengadakan hiburan organ tunggal dengan mengundang kerumunan.
Tak ayal, polisi yang mendapat laporan adanya kerumunan langsung menuju TKP dan membubarkan acara musik ini.
"Sudah disampaikan dari awal, tidak boleh mengadakan kerumunan. Bubar," kata Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Minggu (5/9/21) petang.
Iklil meminta kepada tuan rumah yang mengadakan acara pernikahan tersebut untuk segera mengakhiri acara.
"Setelah resepsi langsung selesai saja. Jangan berkumpul seperti ini, khawatir ada klaster Covid-19," kata Iklil.
Mendengar instruksi polisi, pemilik hajatan dan teknisi organ tunggal langsung menutup acara tersebut.
Para tamu undangan pun diminta meninggalkan lokasi acara dan membubarkan diri.
"Acara organ tunggal ini tidak ada izinnya dan pasti tidak dikasih izin kalau kerumunan begini," tegas Iklil.
Sejak beberapa waktu lalu, Polsek Pemulutan beserta perangkat kecamatan terus berupaya menjadikan wilayah mereka bebas dari penyebaran Covid-19.
Salah satu langkah yang ditempuh yakni dengan menerapkan PPKM di wilayah tersebut.
Iklil menekankan, untuk kegiatan keramaian masyarakat seperti resepsi pernikahan dan lain-lain harus mematuhi protokol kesehatan.
"Ketentuannya, undangan harus 50 persen dari kapasitas gedung atau tempat yang dinaungi tenda. Tidak boleh ada hiburan organ tunggal karena pasti menimbulkan kerumunan," jelas Iklil.
Kemudian, setiap kegiatan keramaian yang sudah menerapkan jaga jarak juga harus menyiapkan tempat cuci tangan, masker dan spanduk berisi pesan kepatuhan prokes agar dibaca oleh tamu undangan.
"Apabila prokes dilanggar, maka kami bubarkan seperti ini," kata Iklil kembali menegaskan. @oganilirterkini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar