Home

Selasa, 28 September 2021

Operasi Patuh Musi 2021, Satlantas Polres Ogan Ilir Atensi Motor Knalpot Brong : Kami Tindak

Satlantas Polres Ogan Ilir mengimbau pengendara untuk tertib berlalu lalu lintas, diantaranya dengan tidak memasang knalpot brong atau knalpot bising

OGAN ILIR, - Operasi Patuh Musi 2021 yang berlangsung sejak 20 September hingga 3 Oktober mendatang, Satlantas Polres Ogan Ilir mengimbau pengendara untuk tertib berlalu lalu lintas.

Beberapa hal yang ditekankan polisi diantaranya pengendara harus menggunakan helm SNI, tidak melawan arus, tidak menggunakan handphone saat berkendara, tidak berboncengan lebih dari dua orang dan mematuhi peraturan lalu lintas.

Satu hal lagi yang menjadi perhatian polisi demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas yakni tidak menggunakan knalpot brong terutama pada kendaraan roda dua.

Knalpot bising yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan diatur pada Pasal 285 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pada Undang Undang tersebut dijelaskan bahwa pemilik kendaraan dengan knalpot brong dapat dipidana penjara paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp.250 ribu.

"Sehingga pada Operasi Patuh Musi kali ini, salah satu yang kami tekankan adalah larangan menggunakan knalpot brong," kata Kasat Lantas AKP Muhammad Alka, Minggu (26/9/21).

Knalpot brong atau biasa disebut knalpot racing ini dinilai mengganggu Kamseltibcar lalu lintas di jalanan.

Polisi pun tengah berupaya melakukan tindakan baik sosialisasi maupun sanksi bagi pengendara yang memasang knalpot brong ini.

"Yang melanggar (menggunakan knalpot brong) kami tindak berupa tilang," tegas Alka.

Bagi pengendara yang hendak mengurus tilang, selain harus membayar denda juga harus mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.

"Ini untuk memberikan efek jera kepada pengendara karena mengganggu ketertiban berkendara," tegas Alka.

Selain sosialisasi mengenai konsekuensi menggunakan knalpot bising ini, polisi juga meminta para pemilik bengkel tak melayani pemasangan knalpot brong.

Sosialisasi dilakukan di bengkel-bengkel yang tersebar diantaranya Indralaya dan Tanjung Raja.

"Kepada para pemilik bengkel juga kami sampaikan untuk turut bekerjasama menciptakan Kamseltibcar lalu lintas dengan tidak melayani pemasangan knalpot bising ini," terang Alka. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar