Home

Kamis, 16 September 2021

Orang Tua Curiga Anak Sakit di Bagian Sensitif, Awal Terungkapnya Dugaan Pencabulan Santri di Ponpes Ogan Ilir

J (22th) oknum pengasuh dan pengajar di salah satu Ponpes di Ogan Ilir ditangkap anggota Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel karena diduga mencabuli belasan santri laki-laki, Rabu (15/9/21)

PALEMBANG, - Seorang pelaku pedofilia berinisial J (22th) ditangkap anggota Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel karena diduga mencabuli belasan santri laki-laki.

Sehari-harinya J adalah oknum pengasuh sekaligus pengajar di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Kabupaten Ogan Ilir.


Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV, Kompol Masnoni mengatakan, J diduga sudah melakukan aksi bejatnya selama lebih dari 1 tahun.

"J sudah bekerja selama 2 tahun. Sedangkan perbuatan asusila mulai dilakukan sejak Juni 2020 sampai kemarin perkara ini diungkap. Jadi lebih dari 1 tahun," ujarnya.

Terungkapnya perbuatan J bermula dari kecurigaan salah satu orang tua dan wali santri yang melihat kondisi anaknya.

Sebab santri tersebut mengeluhkan sakit di bagian sensitif tubuhnya. Setelah ditanya lebih lanjut barulah terungkap bahwa korban sudah mengalami tindakan asusila saat berada di Ponpes tempatnya menimba ilmu.

"Setelah digali keterangannya, terungkap perbuatan itu dilakukan oleh pamong atau walinya di asrama," ujarnya.

Tak terima dengan hal tersebut, orang tua korban lalu membuat laporan ke Polda Sumsel, Senin (13/9/21).

Subdit IV yang menerima laporan kemudian bergerak dan langsung mengumpulkan barang bukti beserta keterangan para korban serta saksi.

"Selanjutnya pelaku diminta keterangan dan dilakukan penahanan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap oknum pengasuh sekaligus pengajar di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Ogan Ilir berinisial J (22th) yang sudah mencabuli belasan santri.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku pedofilia itu diduga sudah melakukan tindakan asusila terhadap 12 santri laki-laki yang berusia dikisaran 12 tahun hingga 13 tahun.

"Dari jumlah tersebut, enam diantaranya diduga sudah mengalami sodomi oleh pelaku dan sisanya dicabuli," ujar Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan didampingi Kasubdit IV, Kompol Masnoni, Rabu (15/9/21).

Jumlah tersebut masih berkemungkinan untuk bertambah mengingat pemeriksaan mendalam masih terus dilakukan oleh penyidik.

Dalam beraksi, pelaku menggunakan modus dengan mengiming-imingi korban dengan menggunakan uang ataupun ancaman.

"Kita masih mendalami terkait apakah ada pelaku lain atau korban lain. Pemeriksaan mendalam masih kita lakukan saat ini," ujarnya.

Atas perbuatan itu, J terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. @oganilirterkini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar